PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2025
Wilayah Apa Saja Ya?
1. JAWA BARAT
Periode Pemutihan Tanggal 20 Maret - 30 Juni 2025
Manfaat Program :
* Penghapusan Tunggakan Pokok Pajak:
Seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu 2025.
* Penghapusan Denda Pajak:
Selain pembebasan tunggakan, denda keterlambatan pembayaran pajak juga dihapuskan selama periode program.
* Pembebasan Pajak Untuk Kendaraan Mutasi Masuk:
Kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Jawa Barat dari provinsi lain dibebaskan dari pajak selama satu tahun ke depan.
2. BANTEN
Periode Pemutihan Tanggal 10 April - 30 Juni 2025
Manfaat Program :
* Penghapusan Pokok dan Sanksi Pajak:
Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor untuk semua jenis kendaraan yang memiliki tunggakan sejak tahun 2024 atau sebelumnya.
* Pembebasan Sanksi Pajak Tahun 2025:
Wajib pajak yang memiliki tunggakan pada tahun 2025 juga mendapatkan pembebasan sanksi pajak.
* Diskon PKB untuk Mutasi Kendaraan:
Diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 20% bagi kendaraan yang di mutasi dari luar Provinsi Banten.
3. JAWA TENGAH
Periode Pemutihan Tanggal 8 April - 30 Juni
Manfaat Program :
*Penghapusan Tunggakan dan Denda:
Seluruh tunggakan pajak kendaraan ber
Seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu 2025.
4. KOTA PALU
Periode Pemutihan Tanggal 14 April - 14 Mei 2025
Manfaat Program :
* Penghapusan Tunggakan dan Denda:
Tunggakana pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2024 dan sebelumnya, beserta sanksi administrasinya, dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar PKB untuk tahun berjalan, yaitu 2025.
*Keringanan Untuk Kendaraan Mati Pajak:
Kendaraan yang tidak membayar pajak hingga 10 tahun hanya diwajibkan membayar PKB untuk satu tahun berjalan.
5. KALIMANTAN SELATAN
Periode Pemutihan Tanggal 5 Januari - 28 Juni 2025
Manfaat Program :
* Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
Diskon sebesar 25% untuk pembayaran PKB.
* Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2:
Biaya untuk proses balik nama kendaraan kedua di bebaskan.
* Pengurangan Denda Pajak:
Denda keterlambatan pembayaran pajak dikurangi dari 25% menjadi 1% per bulan.
YANG DI PUTIHKAN BUKAN HANYA DENDA NYA SAJA LHO...
Langsung Saja, Konsultasikan, Surat-Surat Kendaraan Anda, Di SIBUEA BIRO JASA.
Artikel
Berita Lainnya
Tips Berkendara Aman Versi Sibuea Biro Jasa
Sibuea Biro Jasa, yang berkomitmen memberikan layanan terbaik dalam pengurusan dokumen kendaraan , juga ingin mengingatkan pentingnya keselamatan dalam berkendara. Berikut beberapa tips berkendara ama...
Lihat Selengkapnya
Tips Mengurus Pajak Kendaraan
Dengan taat membayar pajak dan memahami peran SAMSAT POLDA, kita bisa menjaga legalitas kendaraan, menghindari sanksi, dan ikut berkontribusi pada pendapatan daerah.Berikut Tips Mengurusa Pajak Kendar...
Lihat Selengkapnya
STNK Masih Atas Nama Orang Lain? Segera Balik Nama untuk Keamanan dan Kenyamanan
Padahal, STNK yang masih atas nama orang lain bisa menimbulkan berbagai resiko, mulai dari masalah pajak, tilang elektronik, hingga kesulitan saat mengurus administrasi di kemudian hari.Balik nama ken...
Lihat Selengkapnya
Keuntungan Bayar Pajak Saat Pemutihan
Dimana pemilik kendaraan mendapat keringanan atau pembebasan biaya/denda.Berikut keuntungan yang bisa anda dapatkan:1. Bebas Denda Pajak> Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan Bermotor (PK...
Lihat Selengkapnya
Apa yang Terjadi Jika Pajak Kendaraan Tidak Dibayar Bertahun-Tahun?
Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang menunda bahkan tidak membayar pajak kendaraan selama bertahun-tahun. Lalu, apa sebenarnya dampaknya?Artikel ini akan membahas secara rinci dan jelas mengenai...
Lihat Selengkapnya
Opsen PKB Dan Opsen Denda PKB
Kebijakan ini merupakan amanat dari,Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD). BBOPSEN PKB DAN OPSEN DENDA PKB ITU APASIH?Opsen PK...
Lihat Selengkapnya