PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2025

PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2025

Wilayah Apa Saja Ya?

1. JAWA BARAT
Periode Pemutihan Tanggal 20 Maret - 30 Juni 2025

Manfaat Program :

* Penghapusan Tunggakan Pokok Pajak:
Seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu 2025.

* Penghapusan Denda Pajak:
Selain pembebasan tunggakan, denda keterlambatan pembayaran pajak juga dihapuskan selama periode program.

* Pembebasan Pajak Untuk Kendaraan Mutasi Masuk:
Kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Jawa Barat dari provinsi lain dibebaskan dari pajak selama satu tahun ke depan.

2. BANTEN
Periode Pemutihan Tanggal 10 April - 30 Juni 2025

Manfaat Program :

* Penghapusan Pokok dan Sanksi Pajak:
Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor untuk semua jenis kendaraan yang memiliki tunggakan sejak tahun 2024 atau sebelumnya.

* Pembebasan Sanksi Pajak Tahun 2025:
Wajib pajak yang memiliki tunggakan pada tahun 2025 juga mendapatkan pembebasan sanksi pajak.

* Diskon PKB untuk Mutasi Kendaraan:
Diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 20% bagi kendaraan yang di mutasi dari luar Provinsi Banten.


3. JAWA TENGAH
Periode Pemutihan Tanggal 8 April - 30 Juni

Manfaat Program :

*Penghapusan Tunggakan dan Denda:
Seluruh tunggakan pajak kendaraan ber
Seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu 2025.


4. KOTA PALU
Periode Pemutihan Tanggal 14 April - 14 Mei 2025

Manfaat Program :

* Penghapusan Tunggakan dan Denda:
Tunggakana pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2024 dan sebelumnya, beserta sanksi administrasinya, dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar PKB untuk tahun berjalan, yaitu 2025.

*Keringanan Untuk Kendaraan Mati Pajak:
Kendaraan yang tidak membayar pajak hingga 10 tahun hanya diwajibkan membayar PKB untuk satu tahun berjalan.


5. KALIMANTAN SELATAN
Periode Pemutihan Tanggal 5 Januari - 28 Juni 2025

Manfaat Program :

* Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
Diskon sebesar 25% untuk pembayaran PKB.

* Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2:
Biaya untuk proses balik nama kendaraan kedua di bebaskan.

* Pengurangan Denda Pajak:
Denda keterlambatan pembayaran pajak dikurangi dari 25% menjadi 1% per bulan.

YANG DI PUTIHKAN BUKAN HANYA DENDA NYA SAJA LHO...



Langsung Saja, Konsultasikan, Surat-Surat Kendaraan Anda, Di SIBUEA BIRO JASA.




Artikel

Berita Lainnya

Tips Aman Membeli Kendaraan Bekas: Cek Keaslian Dokumen

Tips Aman Membeli Kendaraan Bekas: Cek Keaslian Dokumen

Dokumen seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) harus dipastikan keasliannya agar terhindar dari penipuan, kendaraan ilegal, atau masalah hukum di kemudia...

Lihat Selengkapnya
Keuntungan Mutasi Kendaraan

Keuntungan Mutasi Kendaraan

Berikut adalah keuntungan utama mutasi kendaraan:1. Legalitas dan Kepatuhan HukumData Sesuai Domisili Pemilik Baru: Kendaraan akan terdaftar sesuai KTP pemilik baru, sehingga administrasi lebih rapi d...

Lihat Selengkapnya
Kenali ETLE dan Hindari STNK Terblokir

Kenali ETLE dan Hindari STNK Terblokir

Di era digital, sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia telah mengalami transformasi besar melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik. Sistem ini dirancang untuk...

Lihat Selengkapnya
Mengenal Kendaraan Lebih Dekat, dengan Sibuea Biro Jasa

Mengenal Kendaraan Lebih Dekat, dengan Sibuea Biro Jasa

Namun, di balik kenyamanan menggunakan kendaraan, ada banyak hal yang perlu dipahami, mulai dari jenis kendaraan, fungsi, hingga administrasi yang wajib dipenuhi.Jenis KendaraanSecara umum, kendaraan...

Lihat Selengkapnya
Plat Nomor Cantik & Khusus : Simbol Gengsi atau Kebutuhan?

Plat Nomor Cantik & Khusus : Simbol Gengsi atau Kebutuhan?

Salah satu cara untuk menunjukan identitas tersebut adalah melalui Plat Nomor Cantik dan Khusus. Namun, apakah penggunaan plat nomor cantik ini lebih kepada simbol gengsi semata, atau justru kebutuhan...

Lihat Selengkapnya
Lupa Membawa SIM atau STNK Saat Berkendara? Ini Resiko, Aturan, dan Solusinya.

Lupa Membawa SIM atau STNK Saat Berkendara? Ini Resiko, Aturan, dan Solusinya.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.Apakah Boleh Hanya Menunjukan Foto SIM atau STNK?Jawabannya: tidak boleh.Berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2...

Lihat Selengkapnya