Kenapa STNK Harus di Blokir Jika Kendaraan Sudah Dijual?

Kenapa STNK Harus di Blokir Jika Kendaraan Sudah Dijual?

Kenapa? Supaya hak dan kewajiban atas kendaraan itu resmi lepas dari pemilik lama.
Kalau tidak diblokir, semua urusan pajak, tilang elektronik, atau masalah hukum yang melibatkan kendaraan tersebut masih akan ditujukan ke nama pemilik di STNK lama.

Berikut alasannya:

1. Menghindari Tagihan Pajak
   Jika pembeli tidak membayar pajak tahunan, data samsat             masih mencatat nama anda sebagai pemilik. Akibatnya,               tunggakan pajak tetap tercatat atas nama anda.

2. Menghindari Tilang Elektronik (ETLE) Salah Alamat
    Kamera tilang otomatis merekam pelanggaran lalu lintas              berdasarkan plat nomor. Jika STNK belum diblokir, surat              tilang akan dikirim ke alamat anda.

3. Menghindari Tanggung Jawab Hukum
    Kalau kendaraan terlibat dalam kecelakaan atau tindak                  kriminal, nama di STNK akan dicari polisi terlebih dahulu. Jika      belum diblokir, anda bisa ikut terseret.

4. Proses Jual Beli Lebih Aman & Tertib
    Pemblokiran STNK memaksa pembeli segera melakukan              balik nama. Dengan begitu, data kepemilikan di samsat jadi          sesuai kondisi sebenarnya.

5. Bukti Lepas Tanggung Jawab
    Saat STNK diblokir, tercatat bahwa anda sudah tidak lagi menguasai atau menggunakan kendaraan tersebut , jadi anda aman dari segala urusan administrasi ke depannya.

Mau blokir kendaraan? tapi tidak ada waktu untuk mengurusnya?

Tenang saja, Sibuea Biro Jasa Solusinya...
Kami dapat membantu Blokir kendaraanmu yang sudah dijual.

Artikel

Berita Lainnya

Paspor Ada Apa Saja Sih? dan Fungsinya Apa Saja Ya?

Paspor Ada Apa Saja Sih? dan Fungsinya Apa Saja Ya?

Dokumen ini berfungsi sebagai identitas internasional sekaligus bukti kewarganegaraan. Tanpa paspor, seseorang tidak dapat melewati pemeriksaan imigrasi atau masuk ke negara lain.Jenis-Jenis Paspor di...

Lihat Selengkapnya
Nomor Kendaraaan Bukan Sekedar Angka, Tapi Cerminan Gaya Anda.

Nomor Kendaraaan Bukan Sekedar Angka, Tapi Cerminan Gaya Anda.

Nomor polisi bukan hanya penanda legalitas, tetapi juga bisa mencerminkan karakter, gaya, dan kelas pemiliknya. Karena itulah, kini semakin banyak pemilik kendaraan yang memilih nomor kendaraan piliha...

Lihat Selengkapnya
Mengenal Jenis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Indonesia

Mengenal Jenis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Indonesia

Plat ini berfungsi sebagai tanda pengenal yang sah dan diatur oleh Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.Setiap warna pada plat kendaraan memiliki arti dan peruntukan yang berbeda. Berikut...

Lihat Selengkapnya
5 Hal yang Perlu Dicek Sebelum Bayar Pajak Kendaraan

5 Hal yang Perlu Dicek Sebelum Bayar Pajak Kendaraan

Membayar pajak kendaraan bermotor bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan, tetapi juga memastikan kendaraan tetap memiliki dokumen yang sah untuk digunakan di jalan. Agar pros...

Lihat Selengkapnya
Perpanjang Pajak Kendaraan Sebelum Mudik.

Perpanjang Pajak Kendaraan Sebelum Mudik.

Sebaiknya pajak kendaraan diperpanjang sebelum mudik, terutama jika jatuh tempo saat anda sedang bepergian, repot juga lho, ada beberapa alasannya, yuk minbuea kasih tau.1. Hindari Denda : Jika telat...

Lihat Selengkapnya
Cara Praktis Mengurus BPKB Hilang Tanpa Ribet!

Cara Praktis Mengurus BPKB Hilang Tanpa Ribet!

Kehilangan BPKB tentu bisa membuat pemilik kendaraan panik, karena tanpa BPKB banyak proses administrasi yang tidak bisa dilakukan, seperti balik nama, perpanjangan STNK tertentu, atau jual beli kenda...

Lihat Selengkapnya