Kenapa Pengurusan BPKB Hilang Bisa Mahal? Ini Alasannya
Padahal, biaya resmi penerbitan BPKB pengganti yang ditetapkan pemerintah sebenarnya tidak terlalu mahal. Yang membuat total pengeluaran membengkak adalah berbagai tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi selama proses pengurusan.
Apa Saja yang Membuat Biayanya Terasa Mahal?
1. Prosesnya Tidak Hanya Mencetak BPKB Baru
Mengurus BPKB yang hilang bukan sekadar datang ke kantor lalu mendapatkan buku baru. Ada proses verifikasi untuk memastikan kendaraan benar-benar milik pemohon dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan.
2. Ada Beberapa Dokumen yang Harus Dipenuhi
Biasanya pemohon perlu melengkapi beberapa persyaratan, seperti:
- Surat kehilangan dari kepolisian.
- Cek fisik kendaraan.
- Identitas pemilik.
- STNK.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.
3. Ada Biaya Pendukung di Luar Biaya Penerbitan BPKB
Selain biaya penerbitan BPKB, sering kali terdapat pengeluaran lain seperti:
- Administrasi dokumen.
- Fotokopi dan legalisasi.
- Materai.
- Pengumuman kehilangan (apabila dipersyaratkan).
- Biaya pengecekan fisik kendaraan.
4. Kondisi Setiap Kasus Bisa Berbeda
Apabila kendaraan masih atas nama pemilik lama, merupakan kendaraan warisan, milik perusahaan, atau masih terkait pembiayaan/leasing, biasanya akan ada persyaratan tambahan sehingga proses menjadi lebih panjang.
Berapa Biaya Resmi Penerbitan BPKB?
Sesuai ketentuan PNBP yang berlaku, biaya resmi penerbitan atau penggantian BPKB adalah:
- Sepeda motor (R2/R3): Rp225.000
- Mobil (R4 atau lebih): Rp375.000
Perlu dipahami bahwa angka tersebut hanya biaya penerbitan BPKB, belum termasuk biaya administrasi dan persyaratan lain yang mungkin diperlukan selama proses pengurusan.
Tips Agar Proses Lebih Mudah
Agar pengurusan berjalan lebih lancar, sebaiknya:
- Segera laporkan kehilangan ke kepolisian.
- Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan.
- Pastikan data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik.
- Simpan seluruh bukti administrasi selama proses berlangsung.
Dengan persiapan yang lengkap, proses pengurusan biasanya akan lebih cepat dan meminimalkan kendala di kemudian hari.
Artikel
Berita Lainnya
Mengenal Jenis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Indonesia
Plat ini berfungsi sebagai tanda pengenal yang sah dan diatur oleh Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.Setiap warna pada plat kendaraan memiliki arti dan peruntukan yang berbeda. Berikut...
Lihat Selengkapnya
Kenapa Data KTP Harus Sesuai dengan Dokumen Kendaraan?
Karena itu, kesesuaian antara data pemilik pada KTP dengan data yang tercantum pada dokumen kendaraan perlu diperhatikan, terutama saat melakukan balik nama, mutasi, perpanjangan STNK, maupun pengurus...
Lihat Selengkapnya
Faktur Kendaraan Hilang, Apakah Bisa Diganti?
Karena itu, kehilangan faktur kendaraan tentu bisa membuat pemilik merasa khawatir, terutama ketika suatu saat dokumen tersebut dibutuhkan untuk keperluan administrasi kendaraan. Namun, faktur kend...
Lihat Selengkapnya
Kilatan ETLE di Margonda Depok Disebut Terang, Sejumlah Pengendara Mengaku Resah
Depok – Keberadaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sepanjang Jalan Margonda Raya, Depok, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari sejumlah pengendara yang me...
Lihat Selengkapnya
Tips Aman Membeli Kendaraan Bekas: Cek Keaslian Dokumen
Dokumen seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) harus dipastikan keasliannya agar terhindar dari penipuan, kendaraan ilegal, atau masalah hukum di kemudia...
Lihat Selengkapnya
Kenapa Urus Kendaraan Harus Ada Cek Fisik?
1. Verifikasi Keaslian KendaraanCek fisik dilakukan untuk mencocokan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data yang ada di dokumen resmi ( STNK dan BPKB). Hal ini penting untuk memastikan bah...
Lihat Selengkapnya